Kesadaran
hukum lingkungan, baik itu pelestarian maupun pengelolaannya, pada
hakikatnya manusia harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi, karena
manusia memiliki hubungan sosiologis maupun biologis secara langsung
dengan lingkungan hidup di mana dia ber
Kesadaran
hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya hukum.
Dikatakan sebagai salah satu bagian, karena selama ini ada persepsi
bahwa budaya hukum hanya meliputi kesadaran hukum masyarakat saja.
Padahal budaya hukum juga mencakup kesadaran hukum dari pihak pelaku
usaha, parlemen, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Hal ini perlu
ditegaskan karena pihak yang dianggap paling tahu hukum dan wajib
menegakkannya, justru dari oknumnyalah yang melanggar hukum. Hal ini
menunjukkan kesadaran hukum yang masih rendah dari pihak yang seharusnya
menjadi "tauladan bagi masyarakat".
Menurut Soerjono Soekanto, Kesadaran hukum masyarakat menyangkut
faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, dimengerti,
ditaati dan dihargai. Apabila masyarakat hanya mengetahui adanya suatu
ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah daripada
apabila mereka memahaminya dan seterusnya. Kesadaran hukum meliputi
berbagai aspek kehidupan dan tingkat kesadarannya bisa berbeda-beda
tergantung tingkat aplikasi faktor-faktor di atas. Selain itu, kesadaran
hukum juga ditentukan oleh sudut pandang masing-masing individu dalam
melihat "hukum".
Kesadaran Hukum Lingkungan
Kesadaran hukum lingkungan, baik itu pelestarian maupun pengelolaannya,
pada hakikatnya manusia harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi,
karena manusia memiliki hubungan sosiologis maupun biologis secara
langsung dengan lingkungan hidup dimana dia berada, sejak dia lahir
sampai meninggal dunia. Namun kesadaran hukum masih dipengaruhi oleh
beberapa faktor, seperti ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Oleh
karena itu, perlu adanya upaya-upaya strategis untuk menumbuhkan
kesadaran hukum tersebut, baik dari sisi mental manusianya maupun dari
segi kebijakan. Sinergi keduanya penting, karena kesadaran hukum itu ada
yang tumbuh karena memang sesuai dengan nilai yang dianutnya.
Misalnya orang yang suka dengan hidup bersih, maka ia tidak akan
membuang sampah sembarangan. Kesadaran hukum juga dapat tumbuh karena
takut dengan sanksi yang dijatuhkan. Kesadaran semu inilah yang banyak
dimiliki oleh masyarakat kita. Lepas dari penyebab kesadaran hukum itu
muncul, yang berbahaya adalah apabila kesadaran hukum itu telah ada
namun kemudian menurun bahkan hilang karena faktor eksternal, seperti
penegakan hukum yang tidak tegas dan tebang pilih. Hal ini akan
menurunkan kesadaran hukum masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan
masyarakat terhadap hukum. Jadi, upaya menumbuhkan kesadaran hukum tidak
cukup dengan menuntut masyarakat, tetapi juga harus disertai dengan
tauladan dan penegakan hukum.
Manusia, baik kedudukannya sebagai anggota masyarakat, sebagai pelaku
usaha, sebagai aparat penegak hukum, maupun sebagai pembuat/pengambil
kebijakan, harus memiliki kesadaran hukum lingkungan meskipun secara
bertahap, dari sekedar mengetahui sampai dengan menaati dan menghargai
berbagai ketentuan hukum lingkungan yang ada.
Bagi individu dimasyarakat, misalnya dengan tidak membuang sampah
sembarangan. Bagi pelaku usaha, misalnya melakukan AMDAL dan pengelolaan
limbah yang dihasilkan. Sementara bagi Pemerintah, misalnya dengan
memperketat proses AMDAL dan perizinan, serta menindak tegas pegawai
yang menyalahgunakan kewenangannya, seperti memberikan AMDAL dan izin
tanpa prosedur yang seharusnya. Selain itu, pemerintah dalam membuat
kebijakan tata kota dan perizinan area bisnis hendaknya memperhatikan
kondisi lingkungan tidak hanya untuk saat ini tetapi juga untuk masa
yang akan datang.
Karena dibeberapa kota, banjir dan tanah longsor terjadi justru
disebabkan kebijakan tata kota yang menjadikan daerah serapan air dan
hutan lindung kota sebagai area bisnis, seperti pendirian Mall dan
apartemen. Sedangkan bagi Parlemen, seperti DPRD dalam membuat Perda
yang berkaitan dengan lingkungan tetap memperhatikan kelestarian
lingkungan dan harus menguntungkan masyarakat di daerah. Sementara bagi
aparat penegak hukum, hendaknya menindak tegas para perusak lingkungan
tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya melibatkan pejabat dan
atasan/bawahannya sendiri.
Berkaitan dengan faktor-faktor kesadaran hukum sebagaimana disebutkan
diatas, untuk hukum lingkungan, ada beberapa masalah yang perlu
dicermati, yaitu : Pertama, "mengetahui", secara yuridis, setelah UU
disahkan, sejak itu pula muncul asumsi bahwa masyarakat dianggap
mengetahuinya. Asumsi ini terealisasi apabila pasca diundangkan ada
aktivitas sosialisasi yang tepat dan kontinyu. Bila tidak, maka dapat
dihitung berapa jumlah masyarakat Indonesia yang mengetahui tentang
peraturan tersebut dan jumlahnya dipastikan tidak akan menyentuh
masyarakat kalangan bawah, tidak hanya di desa tetapi juga diperkotaan.
Akibatnya tidak heran bila ada kegiatan usaha yang tidak memiliki atau
bahkan tidak mengetahui perlunya AMDAL.
Kedua, "mengerti", masyarakat tidak cukup hanya sekedar mengetahui saja,
tetapi juga harus memahami isi peraturan, seperti apa tujuan dan
manfaat dikeluarkannya peraturan tersebut. Hukum lingkungan tentunya
bertujuan agar proses pembangunan tidak merusak lingkungan. Oleh karena
itu diperlukan adanya aturan AMDAL dan perizinan. Adanya aturan ini
hendaknya tidak menjadi beban bagi pelaku usaha dan lahan korupsi bagi
oknum birokrasi/aparat hukum, tetapi sebagai upaya preventif bersama
agar kegiatan usaha tidak merusak lingkungan.
Ketiga, "mentaati", setelah mengetahui dan memahami, maka diharapkan
dapat mentaati. Namun hal ini masih dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Bagi pihak yang merasa kepentingannya sama, maka biasanya akan langsung
mentaati. Apabila tidak, maka masih ada proses berfikir, bahkan mencari
celah bagaimana "menghindari" atau "mensiasatinya".
Keempat, "menghargai", ketika seseorang telah mentaati, maka sikap
menghargai suatu peraturan hukum lingkungan itu akan muncul bersamaan
dengan kesadaran hukumnya bahwa hukum tersebut memang wajib untuk
ditaati demi kepentingan dirinya, masyarakat dan dalam upaya mencegah
kerusakan lingkungan.
Proses menumbuhkan kesadaran hukum lingkungan di atas, jangan sampai
terjebak dengan kata "lingkungan" saja, sehingga hanya UU No 23/1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) saja yang dipahami
masyarakat, tetapi juga UU lain yang berkaitan dengan lingkungan hidup,
seperti UU tentang Perikanan, Benda Cagar Budaya, Pertambangan, ZEE,
Perindustrian, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan
Pelayaran. Karena lingkungan hidup itu meliputi tanah, air, udara, ruang
angkasa, termasuk manusia dan perilakunya. UU PLH pada dasarnya
merupakan UU induk atau Payung "umbrella Act" dibidang lingkungan hidup
bagi semua UU tersebut.
Menumbuhkan Kesadaran Hukum Lingkungan
Upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam pelestarian
lingkungan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu : Pertama,
meningkatkan program sosialisasi dari tingkat pusat sampai ke desa-desa,
khususnya berkaitan dengan hak dan kewajiban serta berbagai
permasalahan riil yang dihadapi oleh masyarakat, seperti prosedur AMDAL,
perizinan dan dampak positif dan negatif apabila prosedur tersebut
tidak dilakukan. Kedua, meningkatkan kesadaran hukum (mental) semua
pihak. Ketiga, menindak tegas oknum pemerintah/aparat yang
menyalahgunakan wewenangnya dan menindak tegas pelaku
perusakan/pencemaran lingkungan tanpa tebang pilih sehingga masyarakat
percaya dengan upaya penegakan hukum lingkungan. Keempat, memangkas
proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.
Kelima, semakin meningkatkan kualitas dalam pemberian penghargaan
dibidang lingkungan, khususnya kriteria penilaian dengan memasukkan
kriteria pembangunan berwawasan lingkungan, baik ditingkat nasional
maupun di daerah-daerah. Keenam, menghindari penggunaan sarana hukum
pidana dalam penegakan hukum lingkungan yang masih dapat menggunakan
sarana hukum lain yang lebih efektif. Contohnya Perda tentang pembuangan
sampah disembarang tempat dengan sanksi pidana kurungan dan denda yang
tinggi yang ternyata tidak efektif.
Tumbuhnya kesadaran hukum lingkungan diharapkan dapat mendukung
terwujudnya slogan "Pembangunan Berwawasan Lingkungan" menjadi kenyataan
dan tidak hanya sekedar menjadikannya sebagai visi dan misi pembangunan
saja.